Santet akan dimasukkan ke Hukum Pidana, sebagaimana dibahas DPR saat ini. Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, MUI Jawa Tengah dan Nahdlatul Ulama (NU) Solo menyatakan penolakannya.
“Apa yang saat ini sedang dilakukan para wakil rakyat, tidak ubahnya musyrik dan itu dosa besar,” kata Ketua MUI Solo, Jawa Tengah, Prof Dr Zainal Arifin, (Okezone, 18/3/2013).

“Sangat sulit membawa barang bukti dari terpidana karena masalah santet. Silet, paku, dan jarum yang selama ini identik dengan santet dapat dibeli di mana saja. sehingga santet tidak bisa dimasukan ke ranah pidana”.
Jika pasal tersebut disahkan, dikhawatirkan bisa digunakan untuk menyebarkan fitnah bahwa orang yang tidak disukainya adalah seorang pengguna santet. “Lebih baik, DPR mengurusi persoalan yang lebih besar, misalnya kasus korupsi yang semakin merajalela,” tegasnya.
“Saya ingatkan kepada mereka yang ingin memasukan santet dalam ranah hukum, bahwasannya sesuatu yang tidak tampak hanya Allah yang mengetahuinya. Jadi manusia jangan coba-coba mengurusi itu, musyrik nanti. Saya sarankan janganlah kalau mau disahkan,” tegas Sekretaris MUI Jawa Tengah, Ahmad Rofik
“RUU KUHP yang salah satu pasalnya berisi tentang Santet sebagai bentuk mata pencarian baru para wakil rakyat untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari pembuatan RUU tersebut. Sedangkan hukum di Indonesia itu untuk menentukan tersangka harus ada yang namannya korban, barang bukti, dan saksi,” jika RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang, maka akan timbul kerancuan di masyarakat bahkan bisa disalahgunakan pihak-pihak lain untuk memfitnah orang yang tidak disukainya”. Kata Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Solo, Helmy Ahmad Sakdillah.
RUU KUHP Pasal 293 mengatur mengenai ilmu hitam atau santet:
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Santet akan dimasukkan ke Hukum Pidana
0 komentar:
Posting Komentar